Dataran Tinggi terletak di 6 wilayah, yaitu Banjarnegara, Wonosobo, Pekalongan, Batang, Temanggung, dan Kendal. Kawasan yang diprioritaskan berada di Kabupaten Banjarnegara. Pemrioritasan ini didasarkan pada potensi kerusakan lingkungan dan pemanfaatan ruang di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi penggunaan lahan eksisting beserta peruntukan ruang kawasan sesuai RTRW Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2031. Selain itu, dianalisis juga kesesuaian antara keduanya, berpedoman pada kriteria dalam Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 beserta faktor-faktor yang menyebabkan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Kondisi eksisting diinterpretasi melalui Citra Quickbird dan survey lapangan. Hasil penelitian menunjukan 11 jenis penggunaan lahan eksisting yang teridentifikasi dengan luasan terbesar kebun sayur dan ada 10 jenis peruntukan ruang dengan luasan terbesar lahan pertanian hortikultura. Tingkat kesesuaian keduanya tergolong tinggi. Dari kriteria jenis dan besaran, ketidaksesuaian memiliki persentase sebesar 9,36%. Dari segi dampak, pemanfaatan ruang menimbulkan dampak lokal dan regional. Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor alami, faktor sosial, serta faktor lainnya (faktor teknis dan faktor regulasi). Kata-Kata Kunci : penggunaan lahan, peruntukan ruang, implementasi penataan ruang
CITATION STYLE
Mukaromah, V. F., & Handoyo, J. P. (2019). Implementasi Penataan Ruang di Kawasan Dataran Tinggi Dieng Kabupaten Banjarnegara. Jurnal SPATIAL Wahana Komunikasi Dan Informasi Geografi, 19(1), 11–18. https://doi.org/10.21009/spatial.191.02
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.