PERATURAN MAHMAKAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PERWUJUDAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

  • Riskawati S
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Perma No. 2 Tahun 2015 telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat biaya ringan dan kelemahan Perma tersebut. Hasil menyimpulkan bahwa Perma tersebut sebagai salah satuinstrumen penerapan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Hal tersebut ditandaidengan beberapa pengaturan yang membedakan dengan gugatan perdata umum, antara lain:Pemeriksaan gugatan sederhana dilakukan hakim tunggal, para pihak dalam gugatansederhana tidak boleh lebih dari satu dan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama,pemeriksaan gugatan sederhana hanya 25 hari. Kelemahan PERMA ini ialah: Para pihak tidak dalam domisili hukum yangsama, dalam mengajukan gugatan sederhana, para pihak bisa diwakili oleh kuasa hukum,yurisdiksi gugatan sederhana hanya pada peradilan umum, tidak menjangkauPengadilan Agama, kdudukan hakim tunggal berpotensi mempengaruhi subyektifitas hakim, tidak diatur tentang konsekuensi ketika putusan melebihi waktu 25 hari, belum ada ketentuan yang jelas mengenai pembuktian sederhana, tidak diperkenankannya eksepsi sertabelum ada ketentuan mengenai sita jaminan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riskawati, S. (2018). PERATURAN MAHMAKAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PERWUJUDAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.757

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free