Transparansi hukum merupakan suatu hal yang perlu dilaksanakan pada setiap negara hukum, termasuk Indonesia. Berkaitan pula dengan asas ultimum remedium harus digunakan dalam menangani kasus di kehidupan sosial dan budaya. Banyak dari masyarakat masih belum mengerti secara utuh bagaimana hukum di Indonesia diberlakukan di setiap aspek yang ada. Penulis melakukan studi literatur untuk memecahkan masalah tersebut. Ditemukan bahwa masih terdapat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), diskriminasi terhadap minoritas, dan kekerasan seksual di masyarakat Indonesia. Di mana semua kasus tersebut memerlukan asas ultimum remedium supaya tidak merugikan pihak yang berkaitan dan transparansi hukum sepenuhnya terwujud bagi khalayak.
CITATION STYLE
Susanto, G. D. J., & Najicha, F. U. (2024). Implementasi Transparansi Hukum dalam Lingkup Sosial dan Budaya dengan Asas Ultimum Remedium. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 312–320. https://doi.org/10.36805/civics.v7i2.5550
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.