Abstrak Restorative Justice/keadilan restoratif merupakan konsep yang menempatkan upaya pemulihan korban sebagai fokus utama penegakan hukum. Sebagai metamorfosis atas keadilan retributif, restorative justice mempertanyakan bagaimana korban kejahatan didudukkan, dan fokus hasil akhir yang hendak dicapai. Keadilan retributif lebih berfokus pada hukuman yang ideal bagi pelaku, sementara keadilan restoratif berfokus pada keadilan substantif bagi korban melalui upaya-upaya pemulihan hak dan penderitaan yang dialami korban. Keadilan restoratif memiliki peluang penerapan dalam konteks hukum lingkungan, baik pada penyelesaian sengketa lingkungan; pemulihan dampak lingkungan; hingga pertanggungjawaban pidana dalam pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga hal ini menjadi menarik untuk diberikan kritik dengan mendasarkan sekurangnya pada dua aspek: eksklusivitas konsep dengan fokus utama penerapan keadilan restoratif pada manusia atas dasar gagasan kemanusiaan; dan kompleksitas isu lingkungan untuk bisa dimoderasi pemulihannya melalui konsep keadilan restorative. Penelusuran dalam artikel ini menemukan bahwa meskipun secara normatif konsep restorative justice belum tertulis secara eksplisit di dalam UU PPLH, namun konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah mengadopsi ide besar dari “keadilan restoratif” ini dalam rangka pemulihan dan perlindungan bagi lingkungan
CITATION STYLE
Pardede, J. N., & Santoso, W. Y. (2022). REFLEKSI KRITIS TERHADAP KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 263–286. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.390
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.