Implementasi Kewenangan Ex-Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

  • Ihzafitri E
  • Roihanah R
  • Salsabila R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This research stems from one of the judges' decisions at the Religious Court of Kediri Regency which decided ex-officio civil cases, namely deciding cases that were not in the petitum. This started because one of the litigants has limited information and knowledge of legal rights. This study aims to analyze the actions of judges in implementing ex-officio authority in terms of civil procedural law and the ex aequo et bono principle. The research method used is a qualitative method of literature with a juridical-normative approach. Data collection techniques using documentation and interview. From the data analysis, concluded that first, in terms of civil procedural law, the judge's actions in ex-officio decisions do not violate one of the principles of civil procedural law, namely the ultra petita principle. Second, in terms of the ex aequo et bono principle, the action of the panel of judges to decide ex-officio in this case, is in accordance with what is stated in the ex aequo et bono principle that judges can get out of rigid legal provisions as long as this is done for the protection of somebody rights, in this case to protect the rights of the wife and children after divorce. Penelitian ini membahas tentang salah satu putusan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memutus perkara perdata secara ex-officio yaitu memutus perkara yang tidak ada dalam petitum atau tuntutan. Sebab salah satu pihak yang berperkara memiliki keterbatasan informasi dan pengetahuan mengenai hak-hak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan hakim dalam menerapkan kewenangan ex-officio ditinjau dari hukum acara perdata dan asas ex aequo et bono. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif  dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama, majelis hakim memutus secara ex-officio berpedoman pada Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan ketentuan khusus dari ketentuan umum yaitu Pasal 178 ayat (3) HIR tentang asas ultra petita. Bahwasannya ketentuan khusus lebih dahulu diberlakukan daripada ketentuan umum atau lex specialis derogate legi generali. Kedua, ditinjau dari asas ex aequo et bono tindakan majelis hakim memutus secara ex-officio dalam perkara ini, sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam asas tersebut bahwasannya hakim dapat keluar dari ketentuan hukum yang kaku selama hal itu dilakukan demi perlindungan terhadap hak seseorang, dalam hal ini untuk melindungi hak istri dan anak pasca perceraian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ihzafitri, E. I., Roihanah, R., Salsabila, R. A., & Mudhi’ah, Q. F. (2022). Implementasi Kewenangan Ex-Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 222–235. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1329

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free