Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan (machtstaat). Saat ini Indonesia menjadi negara hukum yang menganut dual system economic yaitu menganut sistem ekonomi konvensional dan syariah maka diperlukan elemen utama yang menjadi penyangga kekuatan perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Yaitu diperlukannya peraturan hukum yang valid dan komprehensif (legal substance). Dengan menggunakan metode penelitian deduktif deskriptif menelaah dari literatur kepustakaan, dengan tujuan sebagai pembelajaran mengetahui konsep teori negara. Melalui artikel ini ditemukan bagaimana kedudukan hukum ekonomi syaraih menurut persfektif teori negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
CITATION STYLE
Fitrianingsih, S. E. (2022). Legalitas Hukum Ekonomi Syariah Prespektif Teori Negara Hukum Di Indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2), 141–154. https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v5i2.1159
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.