Sistem kepabeanan di Indonesia menganut sistem self assessment, dimana importir diminta untuk memberitahukan di dalam pemberitahuan impor barang (PIB) berupa jumlah, jenis dan harga barang. Besar kecilnya pungutan negara sangat bergantung pula besarnya nilai pabean yang diberitahukan importir, sehingga pemberitahuan nilai pabean ini harus diteliti oleh Pejabat Bea dan Cukai. Tujuannya untuk menghindari pemberitahuan nilai pabean yang lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian penerimaan negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Penulis mengetengahkan 2 (dua) rumusan permasalahan. Pertama mengenai pengaturan bea masuk atas barang impor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan (UU. Nomor 17 Tahun 2006). Kedua mengenai akibat hukum dari pengaturan tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan akibat hukum dari tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai tetap diberi wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Selain itu, tim audit juga mempunyai peran yang penting dalam meminimalisir kerugian negara. Keywords : tarif bea masuk, barang impor, Undang - undang kepabeanan.
CITATION STYLE
Winarno, J. (2013). TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPABEANAN. Jurnal Independent, 1(1), 1. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.