Lanny Jaya, hukum adat sering digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di Lanny Jaya, serta untuk melakukan analisis hukum tentang bagaimana hukum adat digunakan dalam perkara pidana di Lanny Jaya. Ini adalah studi hukum empiris, dan data dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan peserta penelitian dan menyelesaikan pencarian literatur tentang bahan-bahan terkait penelitian dalam penyelesaian sengketa, digunakan hukum adat. Penggunaan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana telah lama dipraktikkan di Papua, khususnya di Lanny Jaya, dimana hukum adat berperan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini dikarenakan adanya hukum adat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berkembang bersama masyarakat Lanny Jaya dari waktu ke waktu. Hukum adat juga dianggap mampu menyelesaikan situasi pidana, karena ketika suatu perkara ditangani oleh hukum adat, benar-benar tertutup dan tidak ada dendam yang tersisa. Negara mengakui adanya hukum adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.Lanny Jaya, penggunaan hukum adat dalam perkara pidana dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di mana strategi ini diterapkan, rasa keadilan korban diprioritaskan, dan pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Dimana pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.
CITATION STYLE
Suprasetya, G. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua. Jurnal Syntax Transformation, 2(07), 971–984. https://doi.org/10.46799/jst.v2i7.313
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.