This article discusses and describes the task of the Banda Aceh Special Development Institute (LPKA) in providing guidance and fulfilling the rights of children in lpka. Law No. 11 of 2012 on the child criminal justice system in Article 3 states that every child in the criminal justice process has the right to conduct recreational activities, but in fact the fulfillment of children’s recreational rights has not been carried out to the maximum while in LPKA. The research method used is empirical juridical research method. The results showed the granting of Recreational Rights has not been running optimally, from within the LPKA is done by giving a schedule of play to students on holidays, activities carried out are playing volleys and playing musical instruments, activities outside lpka is to be a guest at discussion events held by other parties. not clearly regulated how the granting of recreational rights, the granting of recreational rights is done only on the basis of the policy of the Head of LPKA. Inhibitory factors in the absence of a special budget for the granting of recreational rights.Keywords: Fullfillment; Right; Recreational; Child Prisioner.Artikel ini membahas dan menganilis tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dalam memberikan pembinaan dan mempenuhi hak-hak anak di dalam LPKA, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak melakukan kegiatan rekreasional, Namun dalam faktanya pemenuhan hak rekreasional anak belumlah terlaksana dengan maksimal selama di LPKA. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan pemberian Hak Rekreasional belum berjalan maksimal, dari dalam LPKA dilakukan dengan cara memberikan jadwal bermain kepada anak didik di hari libur, kegiatan yang dilakukan adalah bermain volley dan bermain alat musik, kegiatan di luar LPKA yaitu menjadi tamu pada acara-acara diskusi yang di selenggarkan pihak lain. tidak diatur secara jelas bagaimana pemberian hak rekreasional tersebut, pemberian hak rekreasional dilakukan hanya atas dasar kebijakan Kepala LPKA. Faktor Penghambat tidak adanya anggaran khusus untuk pemberian hak rekreasional.Kata Kunci: Pemenuhan; Hak; Rekreasional; Narapidana Anak.
CITATION STYLE
Mahmud, Z., Idami, Z., & Suhaimi, S. (2021). Pemenuhan Hak Rekreasional Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh. Media Iuris, 4(2), 265. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.26478
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.