Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Tindak pidana korupsi pada zaman dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang karena dinamika yang berkembang dalam masyarakat, maka selanjutnya peraturan tersebut mengalami perubahan di mana lebih kepada bersifat khusus atau lex specialis yang selanjutnya kemudian diatur untuk pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya kegiatan korupsi dilakukan oleh para pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki jabatan, yang mana jabatan tersebut kebanyakan merupakan hasil dari pemenang pemilu dalam suatu partai. Dalam UU PTPK. dinyatakan bahwa orang yang melakukan korupsi harus mengganti kerugian negara, dikarenakan dampak ekonomi dan sosial suatu wilayah yang ditimbulkannya pada keuangan negara. Pada perjalanannya penambahan vonis penjara bagi para koruptor yang berat tentu saja memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, yang di mana dengan hal tersebut diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang.
CITATION STYLE
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.