Sekarang ini seluruh dunia tengah mendapati ancaman Pandemi COVID-19, kondisi demikian telah mengganti sikap sosial anak serta remaja yang ditutup sekolahnya lebih banyak menghabiskan waktu secara online. Perubahan sikap ini berdampak pada bidang kriminalitas ataupun kejahatan dunia maya, khususnya dalam bentuk eksploitasi seksual baru yang berkembang saat ini dengan memanfaatkan sarana internet. Bentuk eksploitasi seksual baru tersebut disebut sebagai online child sexual exploitation yang terindikasi semakin merebak di tengah Pandemi COVID-19. Selain itu, Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak konsistennya penggunaan istilah atau terminologi terkait eksploitasi seksual anak secara online, sehingga berdampak pada kesulitan dalam penegakan hukum (law enforcement). Oleh karena itu, artikel ilmiah ini bermaksud untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai terminologi dan karakteristik online child sexual exploitation dalam perspektif hukum positif, serta identifikasi dinamika kejahatan dunia maya mengenai online child sexual exploitation di tengah Pandemi COVID-19.
CITATION STYLE
Arifin, S., & Rahman, K. (2021). DINAMIKA KEJAHATAN DUNIA MAYA MENGENAI ONLINE CHILD SEXUAL EXPLOITATION DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 1(1), 89. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.19812
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.