Pada tahun 2017, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) melakukan aksi korporasi berupa penggabungan usaha dengan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP). Dalam aksi korporasi tersebut juga dilakukan bersama dengan aksi korporasi lain yaitu peningkatan modal dasar, penerbitan saham baru, dan pembelian kembali saham beredar di Bursa Efek Indonesia. Atas aksi korporasi yang terjadi, memiliki pengaruh terhadap aspek perpajakan pada CTRA. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan aspek perpajakan (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) atas aksi korporasi yang dilakukan CTRA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan data yang digunakan yaitu data primer berupa laporan tahunan dan laporan keuangan PT Ciputra Development Tbk tahun 2016 dan 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas aksi korporasi yang dilakukan baik itu peningkatan modal dasar, penerbitan saham baru, penggabungan usaha, dan juga pembelian kembali saham beredar menyebabkan timbulnya aspek perpajakan baik itu pajak penghasilan dan juga pajak pertambahan nilai yang harus dipenuhi kewajibannya oleh CTRA.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Asahra, F., Primadi, H., Mulya, M. B., & Wijaya, S. (2023). Aspek Perpajakan Atas Aksi Korporasi PT Ciputra Development Tbk (CTRA). Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.351