Pariwisata merupakan salah satu bidang yang ditingkatkan pemerintah sebagai tujuan pembangunan nasional karena kemampuannya dalam meningkatkan perekonomian nasional. Pengelolaan pariwisata yang dilakukan pemerintah sebagai instrumen peningkatan lapangan kerja, peningkatkan devisa negara, dan peningkatan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan penerbitan perizinan berusaha dalam sektor pariwisata beresiko (wisata alam parahlayang Jember) setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengimplementasikan dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan berlaku sebagai dasar penelitian. Metode pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konsep/pendapat pakar (conceptual approach). Teknik pengolahan data dilakukan dengan mengolah, memeriksa, dan meneliti sumber data dan pengumpulan data dilakukan dengan study online dan study keperpustakaan dengan mempelajari, membaca, dan memahami peraturan, teori, literatur, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian menjelaskan dalam UU No. 10/2009 Tentang Kepariwisataan terkait perizinan berusaha beresiko belum diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri, namun dalam UU No. 6/2023 Cipta Kerja terdapat inovasi terkait mengenai perizinan berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah, secara teori hukum maka yang lebih menguntungkan kedudukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan kebijakan penerbitan perizinan berusaha beresiko pada sektor pariwisata di Kabupaten Jember segera dibentuknya Perda.
CITATION STYLE
Suhadi, M., Erzal Wahyudi, A. R., & Garpy, P. F. (2023). Kebijakan Penerbitan Perizinan Berusaha Dalam Sektor Pariwisata Beresiko Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja Di Kabupaten Jember. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(1). https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.