Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui bagaimana menetapkan besarnya bagian-bagian ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier melalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusunnya secara sistematis. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ahli waris pengganti dalam hukum islam ialah adanya kematian beruntun, dan harta warisan pewaris (si mati pertama) belum dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya. Pada kewarisan perdata Indonesia tidak harus adanya kematian beruntun, namun orang yang digantikan harus lebih dahulu meninggal dari si pewaris dan yang menggantikan tersebut juga merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan. Adapun untuk penetapan bagian ahli waris pengganti, dalam hukum islam telah ditentukan bagian ahli waris sesuai dengan furudhul muqaddarah dimana telah ditentukan bagian-bagiannya berdasarkan jenis kelamin dan derajatnya. Sedangkan dalam hukum kewarisan perdata, bagian-bagian untuk ahli waris sama kepala demi kepala.
CITATION STYLE
Ismaya, N., & Safriani, A. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Perdata di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 760–770. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.20141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.