Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas hak cipta yang meliputi hak ekonomi dan hak moral dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta sangat diperlukan, dengan adanya pelanggaran terhadap pengumuman dan/atau perbanyakan karya cipta yang tidak dilakukan dengan izin ataupun perjanjian lisensi. Pokok permasalahan ini adalah bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum pencipta lagu “Bukan Pengemis Cinta” berdasarkan Undang–Undang Hak Cipta serta bagaimana peranan LMK dan LMKN dalam perlindungan hak cipta. Tipe penelitian yang digunakan yaitu normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta metode untuk menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini adalah pengaturan perlindungan hukum pencipta dan/atau pemegang hak cipta telah diatur dalam UUHC tahun 2014 dan PP No 56 tahun 2021 ini menegaskan amanat dari UUHC 2014 mengenai pembayaran royalty, LMK dan LMKN berperan penting untuk itu, dibentuknya Lembaga ini merupakan jalan pemecahan masalah yang dialami oleh para pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang seringkali mengalami kendala dalam mempertahankan hak ekonominya atas komersialisasi karya ciptanya
CITATION STYLE
Suci Wulandari, F., & Bustani, S. (2022). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN PENCIPTA ATAS KOMERSIALISASI LAGU YANG DILAKUKAN OLEH TELEVISI INDOSIAR. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 41–48. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13405
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.