Currently cross-border insolvency is not a new thing since free trade requires loan agreement with foreign parties. The issues with debtor's assets confiscation in other countries are the recognition and implementation of the domestic's court decision in other countries and vice versa. Based on normative juridical research, Indonesia, Thailand, and Singapore do not recognize bankruptcy decision from other states domestic court due to the application of territoriality principle that debtor's assets in these countries cannot be confiscated by foreign creditors and the bankruptcy decision by those courts will not be recognized and implemented in other countries. With cross-border insolvency bilateral agreements such as between Singapore and Malaysia, the bankruptcy decision of each country can be recognized and implemented in countries which enter into agreements. Different to Japan and South Korea which apply the universality principle so that domestic bankruptcy decision may apply to the debtor's assets abroad and vice versa. Abstrak Saat ini kepailitan lintas batas bukanlah hal yang baru mengingat perdagangan bebas membuat banyak pihak melakukan perjanjian pinjaman dengan para pihak asing. Adapun isu dalam melakukan sita aset debitur di Negara lain ialah mengenai pengakuan dan pelaksanaan atas putusan pailit pengadilan dalam negeri di Negara lain dan sebaliknya. Berdasarkan penelitian yuridis normatif diketahui bahwa Indonesia, Thailand, dan Singapura tidak mengakui putusan pailit +dari Negara lain karena masih menerapkan prinsip teritorialitas sehingga aset debitur di Negara-negara tersebut tidak dapat disita oleh kreditur dan putusan pailit oleh pengadilan dalam negeri pun tidak berlaku di Negara lain. Dengan perjanjian bilateral kepailitan lintas batas seperti Singapura dan Malaysia, putusan pailit masing-masing Negara dapat diakui dan dilaksanakan di Negara yang melakukan perjanjian. Hal tersebut berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan yang menerapkan prinsip universalitas sehingga putusan pailit dalam negeri dapat berlaku pada aset debitur di luar negeri dan sebaliknya. Kata kunci: kepailitan lintas batas, prinsip teritorialitas, prinsip universalitas, putusan
CITATION STYLE
Hardjaloka, L. (2015). KEPAILITAN LINTAS BATAS PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PERBANDINGANNYA DENGAN INSTRUMEN NASIONAL DI BEBERAPA NEGARA. Yuridika, 30(3), 385. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i3.1952
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.