Kewenangan Penyelesaian Sengketa Mengadili Atas Otentisitas Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Di Luar Wilayah Kerja

  • Prima Puspita Sari I
  • Istislam I
  • Aprilianda N
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Notaris  adalah  pejabat  umum  yang  berwenang  untuk  membuat  akta  otentik  yang telah  ditentukan  oleh  undang-undang.  Untuk  menjalankan  jabatannya  dalam membuat akta ditempat kedudukan dan wilayah kerjanya, dengan pengawasan dan pembinaan  oleh  Majelis  Pengawas  Notaris.  Akan  tetapi  pada  faktanya,  dalam menjalankan jabatannya masih saja ada Notaris yang secara sengaja maupun tidak sengaja  masih  menjalankan  jabatannya  diluar  tempat  kedudukan  dan  wilayah kerjanya itu, sehingga atas hal tersebut menimbulkan sengketa atas otentisitas akta Notaris. Selain itu, pada penyelesaiannya hal ini juga menimbulkan gejala konflik mengenai  kewenangan  penyelesaian  sengketa  antara  lembaga  peradilan  umum dengan  Majelis  Pengawas  Notaris  atas  otentisitas  akta  yang  dibuat  oleh  Notaris. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan studi kasus dan menganalisa kewenangan  penyelesaian  sengketa  mengadili  atas  otentisitas  akta  yang  dibuat oleh Notaris di luar wilayah kerja, dengan tujuan agar terciptanya suatu kepastian dalam penegakan hukum di Indonesia  yang sesuai menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prima Puspita Sari, I., Istislam, I., & Aprilianda, N. (2017). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Mengadili Atas Otentisitas Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Di Luar Wilayah Kerja. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 161–185. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.458

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free