PERMEN KP Nomor 56 tahun 2014 dan PERMEN KP Nomor 10 tahun 2015 berguna untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan penanggulangan terhadap Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak moratorium perizinan perikanan tangkap terhadap upaya penangkapan dan produksi rawai tuna yang berbasis di pelabuhan Benoa-Bali.Analisis data didasarkan pada hasil enumerasi oleh enumerator Loka Penelitian Perikanan Tuna (LPPT) di pelabuhan Benoa, dari Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Moratorium perizinan perikanan tangkap efektif diberlakukan pada tanggal 3 Nopember 2014. Hasil studi menunjukkan terjadi kenaikan pada rata-rata produksi, upaya dan CPUE perikanan tuna skala industri di pelabuhan Benoa di tahun 2015 (setelah moratorium). Kenaikan produksi, CPUE dan upaya penangkapan perikanan tuna skala industri di pelabuhan Benoa berturut turut sebesar 6-18%, 3,3-16% dan 4-11% dari rata-rata produksi, CPUE dan upaya penangkapan 3 tahun sebelum moratorium. Meskipun terjadi kenaikan produksi, CPUE, dan upaya penangkapan namun setelah di uji statistik tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan (tidak berdampak nyata). The Minister of Marine Affairs and Fisheries Regulation number 56 year 2014 and number 10 year 2015 are directed to realize a responsible fisheries management and counter-measures of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing in Indonesian Fisheries Management Area (FMA). The contents of the regulation is a temporary suspension (moratorium) and temporary licensing of capture fisheries imposed to the boat constructed overseas and restriction of fisheries transshipment. The objectives of this study is to identify the impact of this regulation on the efforts and productivity rate of the industrial longline tuna based in Benoa port, Bali. This study was the result of analysis on data collected by Research Institute for Tuna Fisheries (RITF) in Benoa port, Bali during 2012-2015. The moratorium was started on 3 November 2014. The results of the study showed that production, effort and CPUE were increased after this regulation been in forced. Within the period of 3 years, the average increasing production, CPUE and effort of the industrial scale tuna longline in Benoa port were at the range of 6-18%, 3.3-16% and 4-11%, respectively, although, it was found that the results were statistically not significant.
CITATION STYLE
Rochman, F., Setyadji, B., & Jatmiko, I. (2017). DAMPAK PEMBERLAKUAN MORATORIUM PERIZINAN TANGKAP TERHADAP UPAYA PENANGKAPAN DAN PRODUKSI RAWAI TUNA SKALA INDUSTRI YANG BERBASIS DI PELABUHAN BENOA-BALI. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, 22(3), 181. https://doi.org/10.15578/jppi.22.3.2016.181-188
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.