Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menyatakan bahwa sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menyediakan pelayanan untuk memenuhi hak rakyat atas air dapat diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainya. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan Penyedia air yang berada di Kota Pontianak, memiliki Instalasi Pengolahan Air (IPA) Parit Mayor untuk melayani masyarakat Pontianak Timur menggunakan air baku dari Sungai Kapuas. Jenis residu yang akan dihasilkan dari IPA dengan menggunakan air sungai akan menghasilkan lumpur sebagai sisa dari pengolahan. Residu lumpur akan berdampak ke lingkungan apabila dibuang secara langsung sehingga diperlukan rancangan untuk mendesain unit pengolahan lumpur. Perencanaan pengolahan dapat menggunakan SNI 7510 tahun 2011 tentang tata cara perencanaan pengolahan lumpur pada instalasi pengolahan air minum dengan bak pengering lumpur. Perencanaan menggunakan data sekunder sperti debit, dosis alum, dan kekeruhan air baku pada tahun 2020. Dirancang bangunan berjumlah empat bak dengan luas area yang dibutuhkan sebesar 345,902 m2, luas lahan yang tersedia sebesar 684,68 m2 masih mencukupi untuk dibangunnya pengolahan lumpur. Oleh karena itu, dilakukan perencanaan pengolahan lumpur untuk mengolah lumpur residu.
CITATION STYLE
Mulyanto, R., Winardi, W., & Apriani, I. (2023). Perencanaan Instalasi Pengolahan Lumpur IPA Parit Mayor Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Jurnal ABDINUS : Jurnal Pengabdian Nusantara, 7(2), 597–609. https://doi.org/10.29407/ja.v7i2.15748
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.