Keabsahan norma hukum (hukum syari) bukanlah keabsahan formal yang ditentukan oleh suatu norma lain lebih tinggi yang mengotorisasi penciptaan norma tersebut seperti halnya dalam teori keabsahan formal norma hukum. Artikel ini berusaha menggali secara mendalam bagaimana pertingkatan norma dan penemuan hukum Islam (pendalaman dan rekontruksi konsep). Penelitian kualitatif ini menggunakan metode studi literatur yang menganalisis teori, konsep, atau fenomena yang sudah ada sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertingkatan norma di dalam hukum Islam dapat dirumuskan berikut: Pertama, prinsip-prinsip dasar hukum Islam/Nilai-nilai dasar hukum Islam (al-mabadi al-asasiyyah/al-qiyam al-asasiyyah), Kedua, asas-asas umum/prinsip-prinsip umum hukum Islam (al-usul al-kulliyyah), dan Ketiga, ketentuan-ketentuan hukum detail/konkret (al-ahkam al-faraiyyah). Adanya teori pertingkatan norma dalam hukum Islam ini menjawab permasalahan-permasalahan hukum Islam yang tidak hanya dari sudut pandang ketentuan-ketentuan hukum taklifi dan wadi saja yang merupakan peraturan hukum syariah yang detail dan konkret, akan tetapa juga harus dilihat dari sudut pandang dari asas-asas umum hukum dan prinsip-prinsip universal.
CITATION STYLE
Wibowo, A., & Sugitanata, A. (2023). TEORI PERTINGKATAN NORMA DAN PENEMUAN HUKUM ISLAM (PENDALAMAN DAN REKONSTRUKSI KONSEP). JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(1), 79–96. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.50
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.