Permasalahan yang dikaji dalam penelitian adalah prosedur distribusi ganti rugi perbuatan melawan hukum dalam gugatan perwakilan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika tuntutan ganti kerugian dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
CITATION STYLE
Widjajati, E. (2011). GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIA. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 18(1), 97–114. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.