GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIA

  • Widjajati E
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian adalah prosedur distribusi ganti rugi perbuatan melawan hukum dalam gugatan perwakilan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika tuntutan ganti kerugian dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widjajati, E. (2011). GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIA. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 18(1), 97–114. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art6

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free