Masalah lingkungan tidak selesai dengan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya suatu Undang-Undang yang mengandung instrument hukum masih diuji dengan pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menerapkan tujuan yang hendak dicapai Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan yang dapat dicapai agar diaati masyarakat.
CITATION STYLE
Thahir, T. (2021). Aspek Hukum Dalam Lingkungan Hidup. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(1), 17–27. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.