Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual ditemukan 4 (empat) kata "Ajaib" yang digunakan sebagai merek dengan status telah terdaftar. Pada pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan merek tidak dapat didaftar apabila merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Pokok permasalahannya adalah apakah kata Ajaib tidak termasuk ke dalam kategori kata umum sehingga pendaftarannya diterima dan bagaimana akibat hukum terhadap diterimanya pendaftaran kata umum sebagai merek serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan data sekunder yang ditunjang oleh data primer. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian kata Ajaib merupakan kata umum sehingga tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai merek.
CITATION STYLE
Bakadam, S., & Nugrahani, Rr. A. G. (2022). TERDAFTARNYA KATA UMUM “AJAIB” SEBAGAI MEREK PADA DAFTAR UMUM MEREK. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 459–468. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13621
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.