PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI SOCIAL MEDIA

  • Medina D
  • Anggriyeni D
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Globalisasi saat ini terjadi sangat pesat, salah satu yang menyebabkannya adalah perkembangan tekhnologi dan komunikasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapat, seseorang dengan mudah bisa mempublikasikan karya ciptanya. Karya cipta tersebut bisa dilihat dan dinikmati dengan cepat, murah, dan tanpa batas. Salah satu faktornya adalah perkembangan social media seperti facebook, twitter, instagram, dll. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang lebih progresif dalam melindungi karya sipencipta agar haknya baik moral maupun ekonomi bisa terjaga. Namun sayangnya perkembangan social media tidak berbanding lurus dengan hukum hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimedia sosial yang tentu saja merugikan si pencipta dan merugikan bangsa Indonesia. Adapun tulisan ini akan membahas tentang: 1) Apasaja bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dimedia sosial? Dan 2) Apasaja problematika hukum dalam melindungi hak cipta dimedia sosial. Adapun metode yang duganakan adalah yuridis normatif. Dalam artikel ini dapat dilihat bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di social media meliputi downloading, streaming, dan streamripping yang dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut dinamakan digital piracy, karena dilakukan tanpa izin dari pencipta ataupun pemilik hak cipta dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dan problematika hukum perlindungan hak cipta di social media adalah perlindungan hak cipta masih bersifat teritorial sehingga setiap negara memberikan pengaturan dan standar yang berbeda. Selain itu minimnya pemahaman masyarakat akan penghargaan terhadap karya cipta orang lain, serta karakteristik masyarakat Indonesia yang komunal. Kemudian dipersulit dengan lemahnya aturan hukum dan belum memadainya hukum yang melindungi hak cipta termasuk karya cipta yang diumumkan melalui media social. Disamping itu lemahnya penegakan hukum dan juga kontrol dari instasi terkait terhadap karya cipta.   Key World: Copyright, media sosial, digital piracy.

Cite

CITATION STYLE

APA

Medina, D., & Anggriyeni, D. (2022). PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI SOCIAL MEDIA. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 7(1), 172–191. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2019

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free