Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit

  • Fatimah F
  • Badriyah S
  • Irawati I
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

insurance is considered capable of protecting oneself from unexpected risks such as death. This article discusses the position of the insured and the legal protection of the insured if a life insurance company is declared bankrupt. This research uses normative juridical. Data collection techniques are carried out by literature studies and interviews with related informants, namely the curator. When an insurance company is declared bankrupt. The insured's legal position according to the Insurance Act, has a position "as a preferred creditor" with the condition that the insured is in a position "after calculating tax costs, rental costs, electricity costs, employee wages and curator fees". Legal protection is given to the insured, including by appointing a curator as the person in charge of the bankruptcy estate. As a legal event that occurred in "PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya" which was bankrupt in 2015 and until 2018 it has not carried out its obligations to pay debts. "PT. Bumi Asih Jaya Life Insurance” bears the business risk due to the non-fulfillment of the solvency level specified in the law.Keywords: insurance; legal protection of the insured; bankruptAbstrakAsuransi jiwa manjadi salah satu produk dari perusahaan asuransi yang diminati masyarakat. Asuransi jiwa dianggap mampu untuk melindungi diri dari resiko diluar yang diharapkan seperti kematian. Artikel ini membahas mengenai kedudukan tertanggung dan perlindungan hukum tertanggung apabila suatu perusahaan asuransi jiwa dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara dengan informan terkait yaitu kurator. Ketika perusahaan asuransi dinyatakan pailit. Kedudukan hukum tertanggung sesuai Undang-Undang Perasuransian, memiliki kedudukan “sebagai kreditor preferen” dengan ketentuan tertanggung berada pada posisi “setelah penghitungan biaya pajak, biaya sewa, biaya listrik, upah karyawan dan fee kurator”. Perlindungan hukum diberikan kepada tertanggung diantaranya dengan menunjuk seorang kurator sebagai orang yang mengurusi harta pailit. Sebagaimana peristiwa hukum yang terjadi pada “PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya” yang dipailitkan pada tahun 2015 dan sampai 2018 belum melakukan kewajibannya membayar utang. “PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya” menanggung resiko usaha karena tidak terpenuhinya tingkat solvabilitas yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.Kata Kunci : asuransi; perlindungan hukum tertanggung; dinyatakan pailit

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatimah, F., Badriyah, S. M., & Irawati, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit. Notarius, 14(2), 818–821. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43752

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free