Pembuktian yang biasa dipersamakan dengan bayyinah dalam persfektif al-Qadha, lalu kita mengartikan bahwa bayyinah itu hanya sama dengan syahadah, maka alat bukti yang dapat menguatkan gugatan (penuntutan) adalah hanya kesaksian. Padahal yang dimaksud oleh hadits, hendaknya si penggugat (penuntut) mengemukakan argumentasi yang dapat membenarkan dan menguatkan gugatannya. Berdasarkan argumentasi tersebut diharapkan hakim dapat memutuskan perkaranya secara adil dan benar.
CITATION STYLE
Jamil, J. (2017). Pembuktian di Peradilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 25. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.4973
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.