Pembuktian di Peradilan Agama

  • Jamil J
N/ACitations
Citations of this article
145Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembuktian yang biasa dipersamakan dengan bayyinah dalam persfektif al-Qadha, lalu kita mengartikan bahwa bayyinah itu hanya sama dengan syahadah, maka alat bukti yang dapat menguatkan gugatan (penuntutan) adalah hanya kesaksian. Padahal yang dimaksud oleh hadits, hendaknya si penggugat (penuntut) mengemukakan argumentasi yang dapat membenarkan dan menguatkan gugatannya. Berdasarkan argumentasi tersebut diharapkan hakim dapat memutuskan perkaranya secara adil dan benar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamil, J. (2017). Pembuktian di Peradilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 25. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.4973

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free