Indonesia mempunyai beberapa bentuk ancaman, salah satunya adalah ancaman non militer berupa bencana alam, Indonesia notabennya negara yang mengalami langganan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor hingga stunami seperti halnya yang melanda daerah Aceh pada tahun 2004, maka hal ini akan dijadikan oleh Indonesia sebagai bentuk kerja sama dengan negara lain melalui perbantuan dilapangan oleh militer asing dalam menjalin hubungan kerja sama secara bilateral maupun multilateral. Tentunya hal tersebut tidak lepas dari hakikat, fungsi serta konsep sistem pertahanan negara yang dimiliki oleh Indonesia dalam mengedepankan perdamaian dunia. Oleh karena itu artikel jurnal ini bertujuan untuk memahami eksistensi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 terkait dengan analisa sumbangsih bantuan militer asing ketika melaksanakan perbantuan penanggulangan bencana alam di Indonesia yang berpengaruh terhadap hubungan pertahanan antar negara. Dalam menulis artikel jurnal, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, adapun data diperoleh melalui library research. Menurut hasil dari artikel jurnal ini disimpulkan bahwa adanya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 akan memberikan dampak yang positif khususnya bagi negara Indonesia dalam mempererat hubungan pertahanan antar negara.
CITATION STYLE
Syukur, A., Indrawan, I., & Achmad, A. (2023). Analisa Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bantuan Militer Asing pada Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia dalam Mempererat Hubungan Pertahanan Antar Negara. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(10), 7988–7993. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i10.3018
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.