PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DI KOTA JAMBI

  • Rakhmawati D
  • Herlina N
  • Alissa E
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Riset ini memiliki maksud untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Jambi. Mengingat di kota Jambi masih banyak ditemui anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi mereka di suruh berjualan koran, mengamen bahkan meminta minta. Permasalah dalam riset ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi dan apa saja kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Jambi? Riset ini merupakan jenis riset empiris yang artinya riset ini mendeskripsikan fakta yang terjadi di lapangan dan mengtahui efektifitas hukum positif di masyarakat, dengan memfokuskan pada informasi primer dan sekunder, dalam hal ini data yang diperoleh langsung dari masyarakat disebut data primer, sedangkan data yang diperoleh dari bahan- bahan kepustakaan adalah data sekunder. Hasil dari Riset ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi dilakukan oleh Dinas Sosial, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Polresta  Kota Jambi dengan menyebarluaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan sosialisasi, melakukan pemantauan terhadap anak yang bekerja, memberikan laporan kepada penegak hukum yang berwenang tentang kegiatan eksploitasi ekonomi, memberikan perlindungan terhadap anak korban ekslpoitasi ekonomi, memberikan sanksi  kepada yang melakukan Tindakan eksploitasi ekonomi di Kota Jambi, kemudian  kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi yaitu kurangnya pemahaman orang tua, masyarakat dan anak-anak tentang eksploitasi ekonomi, kurangnya kepedulian atau kepekaan dalam memberikan informasi kepenegak hukum terkait kegiatan eksploitasi ekonomi serta tidak adanya panti khusus atau rumah aman anak untuk membina anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rakhmawati, D., Herlina, N., & Alissa, E. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DI KOTA JAMBI. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 1136–1151. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.23055

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free