Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum Kreditor terhadap itikad buruk Debitor dalam permohonan pailit. Bagaimana pengaturan suatu permohonan pailit yang diajukan oleh debitor, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor atas itikad buruk debitor dalam mengajukan permohonan pailit, adalah pokok permasalahan dalam paper ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder. Data-data yang terkumpul dianalisis dan diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan permohonan pailit oleh debitor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan debitor dapat mengajukan permohonan pailit dengan syarat memiliki dua kreditor atau lebih, serta tidak membayar utang. Pasal tersebut memberikan syarat yang multitafsir terkait permohonan pailit oleh debitor sendiri yaitu pada frasa “ketidakmampuan membayar utang” tidak menjelaskan apakah ketidakmampuan tersebut disengaja atau memang pada dasarnya tidak memiliki kemampuan membayar utang, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh debitor. Upaya hukum yang dapat ditempuh melalui dua cara yaitu: 1) Kesadaran hakim dalam menerapkan hukum dengan cara mempertimbangkan sisi keadilan bagi pihak kreditor dan debitor. 2) Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kreditor sebagai tangkisan atas permohonan pailit.
CITATION STYLE
Fatoni, A., & Gultom, E. R. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 Terkait Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Itikad Buruk Debitor Dalam Permohonan Pailit. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4156
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.