Tulisan ini membahas constitutional complaint (pengaduan konstitusional) sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Perlindungan hak-hak dasar manusia yang selanjutnya disebut hak konstitusi adalah salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam negara hukum. UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan mengakui dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara, namun pada nyatanya banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang terindikasi melanggar hak konstitusi karena produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, sementara semua upaya hukum yang ada telah ditempuh oleh pihak pengadu tidak dapat diadili. Oleh karena itu, muncul gagasan constitutional complaint. Constitutional complaint adalah pengaduan konstitusional yang diajukan oleh pengadu karena kelalaian pejabat publik yang diduga melanggar hak konstitusional pengadu. Constitutional complaint pada umumnya baru dapat diajukan apabila segala upaya hukum yang tersedia sudah dilalui atau tidak ada upaya hukum lagi. Asumsi dasar yang dibangun dalam teori politik hukumadalah “hukum merupakan produk politik” yang niscaya terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara, maka dibutuhkan seperangkat mekanisme hukum yang berfungsi sebagai penyaring isi sekaligus instrumen dan mekanisme yang harus menjamin bahwa politik hukum harus sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa dan negara.
CITATION STYLE
Najichah, N. (2012). CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM (Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia). IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 1(2). https://doi.org/10.14421/inright.v1i2.1221
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.