Sistem hukum hubungan industrial Pancasila berupaya menempatkan pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk didalamnya pemerintah dalam kedudukan yang proporsional. Eksistensi atau keberadaan pekerja dalam hubungan industrial harus dilindungi oleh pengusaha dengan diperlakukan sebagai mitra kerja. Untuk itu, pelaksanaan hubungan industrial sebaiknya merujuk ke dalam sistem demokrasi ekonomi Pancasila, yakni suatu sistem demokrasi ekonomi sebagai hasil pengejawantahan dari konsep integralistik Pancasila.
CITATION STYLE
Zulkarnaen, A. H., & Utami, T. K. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 407–427. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a10
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.