“Kearifan Lokal Dalam Perspektif Kebijakan Sumberdaya Manusia (SDM) Pemerintahan Desa” (Studi di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang)

  • Bisri M
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  desa sebagai afirmatif kebijakan sehingga desa dapat melaksanakan berbagai macam bentuk pembangunan di semua bidang baik Bidang pemerintahan desa, Bidang penyelenggaraan pembangunan desa, Bidang pembinaan masyarakat desa, dan Bidang pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga desa dapat dengan leluasa untuk membentuk diri dan citranya masing-masing sesuai dengan jati diri desa tersebut. Kearifan lokal (local wisdom) menjadi sebuah budaya yang tidak pernah usang dimakan zaman. Maka kebiasaan-kebiasan baik berupa upacara adat, perumpamaan bahasa, kegiatan budaya dan keagamaan, dan pola berkegiatan sosial masyarakat. Menjadi rujukan bagi masyarakat untuk melestarikan dan menerapkan budaya dalam setiap proses pembangunan desa. Pelaksanaan pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik apabila memiliki perencanaan pembangunan desa yang valid berdasarkan kaidah keilmuan perencanaan pembangunan dan kebijakan atau regulasi yang mengaturnya. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Pencarian data dilakukan melalui, yaitu: 1. Data primer dengan teknik wawancara. 2. Data sekunder, adalah data pendukung yang diperoleh tidak secara langsung oleh informan. Bisa melalui dokumen, laporan-laporan dan sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan obyek penelitian, yaitu data-data yang sudah tersedia di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini adalah peran kearifan lokal yang ada di desa Palaan dengan berjalan pembangunan masyarakat Desa akan mempunyai hubungan yang sangat signifikan. Hal ini menjadi bagian dari keyakinan dan tradisi adat yang berkembang dimasyarakat selama ini, sehingga diperlukan pelestarian untuk kelanjutan yang akan datang, seiring semakin berkembangnya modernisasi. Kearifan lokal yang bersifat kebudayaan seperti upacara adat dilakukan dalam rangka pra pelaksanaan kegiatan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan nilai – nilai yang terkandung dalam budaya tersebut belum mendapatkan porsi anggaran secara formal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bisri, M. H. (2023). “Kearifan Lokal Dalam Perspektif Kebijakan Sumberdaya Manusia (SDM) Pemerintahan Desa” (Studi di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang). JOURNAL ISLAMIC BUSINESS AND ENTREPRENEURSHIP, 1(1), 65–71. https://doi.org/10.33379/jibe.v1i1.2217

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free