Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa didasarkan kepada hukum. Terciptanya kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan dari negara hukum. Pengesahan atau legalisasi atas pengikatan-pengkatan hukum oleh masyarakat yang dilakukan oleh notaries juga merupakan bentuk pengukuhan untuk adanya kepastian hukum. UU No. 30Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah memberikan kewenangan kepada notaries untuk melakukan pembuatan akta-akta otentik tentang pengikatan hukum di luar pertanahan, sementara itu sebagai kelanjutan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, dalam rangka memberikan kepastian hukum atas transaksi pertanahan, telah ditetapkan PP No. 37 Tahun1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam penelitian ini didasarkan kepada data sekunder yang terdiri dari referensi buku, peraturan perundang- undangan terkait serta majalah, jurnal dan internet. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa notaries adalah seorang pejabat umum/pejabat negara yangdiangkat dan disumpah oleh pemerintah, dengan tugas utama memberikan pelayanan dalam pengesahan/legalisasi atas pengikatan-pengiatan hukum oleh masyarakat di bidang-bidang umum dan bidang pertanahan. Tujuan akhirnya dalam rangka memberikan kepastian hukum.
CITATION STYLE
Mulyana Darusman, Y. (2017). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.