Secara harfiah wakalah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atas nama orang lain. Berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal, juga untuk mendelegasikan tugas apapun ke orang lain. Wakalah juga merupakan tanggung jawab. Oleh karena itu, seorang wakil harus melakukan tanggung jawab sebagaimana seseorang yang dipercaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan amanah. Jika disyaratkan upah bagi penerima kuasa dalam transaksi pemberian kuasa, penerima kasus berhak atas upahnya setelah memenuhi tugasnya. Jika pembayaran upah tidak disyaratkan dalam transaksi dan penerima kuasa itu bukan pihak yang bekerja untuk mendapat upah, pelayanannya itu bersifat kebaikan saja dan ia tidak berhak untuk meminta pembayaran. Menurut hukum Islam, sebuah akad harus memenuhi komponen-komponen utama. Tanpa komponen-komponen utama tersebut tidak akan terjadi transaksi. Komponen dalam akad harus ada aqid, ma’qud alaih, mawdu al aqid, serta shighah. Aqid dalam hal ini adalah importir, eksportir, opening bank dan advising bank. Objek transaksi L/C harus bermanfaat dan tidak dilarang oleh syariat Islam. Oleh karena itu, jika objek di larang oleh syariat seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya, maka secara otomatis L/C ini tidak sah atau batal. Dalam transaksi L/C Bank Syariah Mandiri lebih sering menjadi issuing bank. Nasabah berkedudukan sebagai importir membuka L/C di Bank Syariah Mandiri untuk di teruskan kepada nasabah luar negeri.
CITATION STYLE
Maulana, I. (2020). APLIKASI AKAD WAKALAH DALAM LETTER OF CREDIT BANK SYARIAH MANDIRI. Jurnal Asy-Syukriyyah, 21(02), 175–193. https://doi.org/10.36769/asy.v21i02.117
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.