Pegadaian syariah merupakan salah satu instrumen lembaga keuangan yang termasuk dalam lembaga keuangan syariah non bank. Tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan syariah lainnya, pegadaian syariah tidak menerapkan sistem bunga atau dalam istilah Islam dikenal dengan riba, melainkan menggantinya dengan biaya agunan dengan akad ijarah atau imbalan merawat dan memelihara agunan yang dititipkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai peranan pegadaian syariah khususnya peranannya sebagai lembaga pemberi pinjaman dalam jangka pendek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dimana penulis menganalisis dan mereview paparan dari jurnal atau buku di internet. Salah satu produk ar-rahn atau gadai yang memberikan pinjaman jangka pendek adalah gadai emas syariah. Gadai emas syariah diperuntukkan bagi nasabah yang kesulitan pendanaan dalam jangka pendek karena proses dan syaratnya sangat mudah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CITATION STYLE
YUDHA, A. T. R. C., WULANDARI, T. A., & LATIF, S. S. (2023). PEGADAIAN SYARIAH: PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI PINJAMAN JANGKA PENDEK DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 8(2), 223. https://doi.org/10.15548/al-masraf.v8i2.831
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.