Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya di bidang kelautan dan perikanan sebagai upaya penanggulangan Illegal Fishing sangat dibutuhkan, dalam hal ini Kantor Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Lempasing (PP Lempasing). Adapun target khusus kegiatan ini yakni mewujudkan pengawasan terhadap praktik Illegal Fishing di Pelabuhan Perikanan Lempasing. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui sosialisasi dan Focus Group Discussuin (FGD). Sasaran kegiatan ini ialah Kantor Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Lempasing dan masyarakat nelayan sekitar Pelabuhan Perikanan Lempasing. Kegiatan ini berlokasi di gedung Kantor Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Lempasing. Setelah pelaksanaan kegiatan, diketahui bahwa 85% dari 25 peserta yang hadir belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang illegal fishing berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian tes tertulis pertama, karena masing-masing tes peserta dengan jawaban benar tidak ada yang mencapai 50% dari 10 soal yang diberikan. Namun setelah mengikuti pengabdian terjadi perubahan yang signifikan terhadap tingkat pengetahuan peserta, yakni sebanyak 75% dari 25 peserta dengan jawaban benar mencapai 50% dari 10 soal tes tertulis yang telah diisi pada akhir kegiatan.
CITATION STYLE
Shafira, M., Siswanto, H., Gustiniati Maulani, D., Riski, S., Muda Cemerlang, A., Maharani, A., … Anastasya Azra, H. (2022). Urgensi Pengetahuan Nelayan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Kelautan dan Perikanan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(6), 777–785. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.817
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.