Reksa Dana Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam

  • Sa`adah A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Reksa Dana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapasitas sebesar $ 150 juta. Sedangkan di Indonesia Reksa Dana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT. Danareksa Invesment Management, Reksa Dana syariah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai milik harta dengan manajer investasi sebagai wakil ṣâhib al-mâl, maupun antara manajer investasi sebagai wakil ṣâhib al-mâl dengan pengguna investasi. Reksa Dana pada umumnya sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi. Lembaga keuangan Reksa Dana syariah di Indonesia menunjukkan nilai positif dalam perkembangannya. Hal ini ditandai adanya regulasi yang mendukung, target pasar yang besar, dan kompetisi yang sehat, sehingga perkembangan Reksa Dana syariah semakin meningkat. Reksa Dana syaraiah dalam pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sa`adah, A. (2017). Reksa Dana Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(02), 219–228. https://doi.org/10.32699/syariati.v3i02.1154

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free