Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pengguna jasa angkutan udara di Indonesia adalah hal utama yang harus menjadi tujuan utama peraturan perundang ± undangan tentang pelaku usaha angkutan udara, antara lain adalah tanggung jawab maskapai dan penyelesaian ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan dan tertundanya jadwal penerbangan. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa dalam masalah keterlambatan jadwal penerbangan, kedudukan pengguna jasa masih sangat lemah. Bahwa sering kali maskapai penerbangan berlindung pada ketentuan Pasal 28 Ordonansi Angkutan Udara dalam hal tanggung jawab terhadap keterlambatan jadwal penerbangan, yang mana ketentuan tersebut dimuat klausula baku pada tiket penerbangan. Penyelesaian ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan pun masih mengalami hambatan karena lemahnya kesadaran pengguna jasa terhadap hak-haknya dan tidak adanya sanksi tegas terhadap maskapai yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menebrikan kompensasi ganti kerugian terhadap pengguna jasa yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan. Kata
CITATION STYLE
Hidayat, M. T. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENERBANGAN. Al-Adl : Jurnal Hukum, 8(3). https://doi.org/10.31602/al-adl.v8i3.677
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.