PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENERBANGAN

  • Hidayat M
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pengguna jasa angkutan udara di Indonesia adalah hal utama yang harus menjadi tujuan utama peraturan perundang ± undangan tentang pelaku usaha angkutan udara, antara lain adalah tanggung jawab maskapai dan penyelesaian ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan dan tertundanya jadwal penerbangan. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa dalam masalah keterlambatan jadwal penerbangan, kedudukan pengguna jasa masih sangat lemah. Bahwa sering kali maskapai penerbangan berlindung pada ketentuan Pasal 28 Ordonansi Angkutan Udara dalam hal tanggung jawab terhadap keterlambatan jadwal penerbangan, yang mana ketentuan tersebut dimuat klausula baku pada tiket penerbangan. Penyelesaian ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan pun masih mengalami hambatan karena lemahnya kesadaran pengguna jasa terhadap hak-haknya dan tidak adanya sanksi tegas terhadap maskapai yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menebrikan kompensasi ganti kerugian terhadap pengguna jasa yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, M. T. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENERBANGAN. Al-Adl : Jurnal Hukum, 8(3). https://doi.org/10.31602/al-adl.v8i3.677

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free