Pembuktian Israel Sebagai Pelaku State-Terrorism

  • Mubarok K
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Definisi mengenai terorisme sangat beragam namun masih sedikit yang menyepakati bahwa negara sangat mungkin melakukan terorisme. Dalam kasus Palestina-Israel, pasca UN Partition Plan 181 tahun 1947, milisi-milisi Zionis telah melakukan berbagai aksi kekerasan dengan tujuan untuk mengusir warga Arab Palestina dari wilayah yang ditetapkan oleh PBB sebagai calon negara Israel. Setelah Israel resmi dideklarasikan pada 14 Mei 1948, aksi-aksi kekerasan itu terus berlanjut dan dilakukan oleh militer Israel. Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan apakah aksi-aksi kekerasan yang dilakukan Israel dapat dikategorikan sebagai state-terrorism dan di dalam artikel ini telah dibuktikan bahwa Israel memenuhi ketiga karakteristik terorisme, yaitu melakukan kekerasan,  menciptakan ketakutan di tengah populasi, dan aksi kekerasan itu bertujuan untuk mengubah perilaku bangsa Palestina agar tidak lagi memperjuangkan kemerdekaan mereka. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan menelaah berbagai dokumen, artikel jurnal, dan pemberitaan media massa..

Cite

CITATION STYLE

APA

Mubarok, K. Z. (2020). Pembuktian Israel Sebagai Pelaku State-Terrorism. Padjadjaran Journal of International Relations, 2(1), 54. https://doi.org/10.24198/padjir.v2i1.27365

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free