EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • Endrawati N
  • Setyowati D
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Selain dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu perkembangan sistem peradilan pidana (SPP) dengan melibatkan komponen penting lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu komponen yang melaksanakan fungsi perlindungan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana. Maka sistem peradilan pidana tidak lagi hanya beroriental kepada tersangka / terdakwa melainkan juga berorintasi kepada saksi dan korban tindak pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk untuk mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang ditujukan untuk memastikan terakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana .Namun sebagai lembaga yang masih terbilang baru ada beberapa kendala yang dirasakan LPSK baik dari segi kelembagaan maupun undang-undang yang mengaturnya sehingga menghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Endrawati, N., & Setyowati, D. (2019). EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 20. https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.459

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free