Pendidikan luar sekolah merupakan suatu usaha kegiatan untuk menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan daya saing. Dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berorientasi masa depan yang akan menjadi pilar utama pembangunan Indonesia, pendidikan luar sekolah memegang peranan yang sangat strategis di luar pendidikan formal. Pendidikan luar sekolah sudah tumbuh di tengah masyarakat Bangsa ini sejak sebelum kemerdekaan, namun pengakuan secara yuridis formal terhadap keberadaan pendidikan luar sekolah setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang ini terkandung niat mulia untuk memberikan pelayanan pendidikan sepanjang hayat bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan usia, kelamin, suku, agama, budaya dan lingkungan. Peran pendidikan luar sekolah dalam sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa dengan cara memberi perhatian kepada masyarakat yang kurang beruntung pendidikannya. Pendidikan luar sekolah hadir untuk memberikan pembelajaran untuk mereka yang tidak dibelajarkan oleh sistem persekolahan yang ada. Pendidikan luar sekolah hadir bukan untuk menyaingi system pendidikan formal tetapi untuk mendukung sistem pendidikan formal.
CITATION STYLE
Silalahi, S., Hardiansyah, R., Siregar, W. W., & Hardiansyah, S. (2023). TUJUAN, FUNGSI DAN ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DALAM SISTEM PENDIDIKAN. PEMA (JURNAL PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 1(2), 71–74. https://doi.org/10.56832/pema.v1i2.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.