Anak merupakan anugerah yang harus dilindungi oleh negara, masyarakat, keluarga dan semua pihak. Hal ini penting dilakukan mengingat anak merupakan penerus kehidupan dan peradaban. Itulah sebabnya anak perlu dibekali dengan beragam kemampuan ilmu, iman dan akhlaqul karimah. Sayangnya karena anak dalam berbagai situasi, ternyata sering tidak aman dari berbagai macam ancaman kejahatan. Parahnya karena predator anak berasal dari lingkungan eksternal dan internal, bahkan tidak jarang predator anak diperankan oleh orang yang terdekat dengan anak itu sendiri. Ironisnya karena meski sanksi hukum yang diancamkan oleh peraturan perundang-undangan terbilang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun efek jera tak juga surut. Tak salah jika akhirnya pemerintah bersama parlemen memberlakukan ancaman pidana kebiri kimia kepada para pedofilia sebagai pidana tambahan. Tragisnya karena pemberlakuan pidana kebiri kimia tersebut, menimbulkan pro kontra karena dianggap melanggar HAM, bahkan Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk dilibatkan sebagai eksekutor dengan alasan kebiri kimia bertentangan dengan sumpah dokter.
CITATION STYLE
Daming, S. (2020). Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 22–29. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.1803
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.