Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan kedudukan hukum hak kepemilikan terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) dan untuk mengkaji bentuk hak apa saja yang bisa dilekatkan terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta). Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan oleh peneliti dimulai dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, putusan hakim, pengaturan maupun referensi lain terkait dengan Hak Milik terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) untuk kemudian diterapkan dalam kasus yang terjadi di masyarakat. Pengaturan yang mengatur tentang bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) belum diatur sehingga terdapat kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini mengakibatkan timbulnya banyak permasalahan hukum berkenaan dengan Hak Milik atas bidang tanah delta tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan yang mengatur tentang bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) belum diatur sehingga terdapat kekosongan hukum namun karena keberadaan tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) itu ada maka, tanah delta tersebut dapat dikategorikan sama seperti tanah timbul (aanslibbing) dan bentuk hak yang bisa dilekatkan terhadap bidang tanah yang berasal dari proses pengendapan arus sungai (delta) adalah Hak Milik, Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan.
CITATION STYLE
Adawiyah, R. (2022). Kedudukan Hukum Hak Kepemilikan atas Tanah yang Berasal dari Proses Pengendapan Arus Sungai (Delta) dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia. Notary Law Journal, 1(1), 76–83. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.