Simulatio Partialis Contra Bonum Coniugum Sebagai Salah Satu Pokok Sengketa Pembatalan Perkawinan

  • Wea D
  • Homenara F
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Qui facit matrimonium adalah sebuah pertanyaan sentral perihal apa sesungguhnya yang membuat perkawinan itu ada, yang telah digumuli oleh para teolog dalam Gereja katolik selama sekian abad. Dalam penggalian para teolog itu, sampailah pada sebuah kesimpulan yang merupakan sintensa dari berbagai aspek kajian, bahwa yang membuat perkawinan itu ada adalah konsensus yang saling diberikan, oleh para pihak yang akan menikah, secara bebas, sadar, dan penuh tanggung jawab. Apa sesungguhnya konsensus itu sehingga menjadi unsur dasar terbentuknya sebuah institusi perkawinan? Secara yuridis konsensus, sebagaimana ditegaskan dalam norma kanon 1057 § 2, adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. Meskipun konsensus menjadi unsur utama terbentuknya lembaga perkawinan, namun karena sesuatu dan lain hal, konsensus bisa saja menjadi cacat, yang berakibat pada tidak validnya sebuah perkawinan, walaupun perkawinan itu diteguhkan dengan itikad luhur oleh para pasangan. Ada banyak faktor yang menjadi penyebab cacatnya konsensus para pasangan nikah untuk membangun sebuah keluarga; salah satunya adalah simulasi. Secara umum, simulasi dapat dirumuskan sebagai penyimpangan kesadaran antara kehendak batiniah dan pernyataan lahiriah seseorang. Dalam kasus ini boleh jadi bahwa dalam kenyataannya, seseorang secara lahiriah mengungkapkan syarat-syarat yang dituntut untuk suatu pernikahan sebagai ungkapan kehendak, namun dalam hatinya yang terdalam ia tidak mau melangsungkan pernikahan itu sendiri. Jadi simulasi berarti ketidakcocokan antara pernyataan lahiriah dengan kehendak yang sebenarnya yang ada di dalam batin. Gereja selalu mengandaikan bahwa kehendak yang dinyatakan dalam kata dan perbuatan sungguh merupakan ekspresi nyata dari kehendak batiniah. Jika hal yang diandaikan itu tidak ada, maka sesungguhnya terjadi simulasi atau kepura-puraan (bersandiwara).

Cite

CITATION STYLE

APA

Wea, D., & Homenara, F. (2018). Simulatio Partialis Contra Bonum Coniugum Sebagai Salah Satu Pokok Sengketa Pembatalan Perkawinan. Jurnal Masalah Pastoral, 6(2), 1–26. https://doi.org/10.60011/jumpa.v6i2.63

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free