PEMANFAATAN PENGETAHUAN TRADISIONAL INDONESIA BERDASARKAN POTENSI DAERAH SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN

  • Aryanto H
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia telah meratifikasi UU No. 7 tahun 1994 mengenai Pembentukan WTO berikut persetujuan TRIPs yang mengatur mengenai perlindungan HKI secara internasional. Namun, konsep HKI yang disepakati di dalam TRIPs merupakan konsep pemilikan pribadi secara mutlak yang bertentangan dengan konsep kepemilikan komunal. Hal ini dapat dipahami karena TRIPs dibentuk berdasarkan gagasan dan desakan negara maju sebagai reaksi atasdisepakatinya Convention on Biological Diversity pada tahun 1992 yang bisa menghambat akses negara-negara maju untuk memanfaatkan pengetahuan tradisional negara-negara berkembang seperti Indonesia melalui tindakan biopiracy maupun missappropriation. Upaya yang dilakukan Indonesia dalam melindungi pengetahuan tradisionalnya antara lain dengan meratifikasi Nagoya Protocol yang subtansinya mengatur mengenai perlindungan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik. Selebihnya, Indonesia tidak memiliki undang-undang sui generis yang mengatur mengenai pengetahuan tradisional. Oleh karenanya, selain upaya perlindungan, pemanfaatan juga penting untuk dilakukan dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional itu sendiri. Mengingat Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan hasanah budaya yang melimpah dan beragam di setiap daerah, maka pemanfaatan pengetahuan tradisional harus sinergi dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki daerah antara lain sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan dan infrastruktur. Potensi-potensi ini merupakan modal pembangunan Indonesia apabila potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat (efisien dan efektif) serta benar.Pemanfaatan pengetahuan tradisional berdasarkan konsep ini sejalan dengan arahan pembangunan yang dicanangkan oleh UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aryanto, H. (2013). PEMANFAATAN PENGETAHUAN TRADISIONAL INDONESIA BERDASARKAN POTENSI DAERAH SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 492. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no4.1500

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free