Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Warjiyati S
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kasus kejahatan pada anak seringkali terjadi bahkan jumlah kejahatannya semakin tahun bertambah. Dengan kerapnya kejahatan yang terjadi pada anak maka diperlukan tindakan tegas serta perlindungan dari KPAI sebagai lembaga perlindungan terhadap anak-anak. Mengingat bentuk pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan bagaimanapun alasannya, baik dari segi moral, susila dan agama. Anak memiliki hak untuk dilindungi demi kesejahteraannya, karena anak-anak merupakan golongan yang rawan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait hak-hak anak maka dapat melindungi anak-anak dalam kejahatan. Selain itu para tindak kejahatan pada anak dapat memberikan efek jera. Dari segi hukum pidana islampun para pelaku kejahatan terhadap anak dapat dikenai hukum juga dengan hukuman dera sebanyak seratus kali atau dilempari dengan batu. Sedangkan pada hukum positif, pasal 82 para pelaku kejahatan pada anak dikenai hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara dengan denda paling banyak 300.000.000,00 dan paling sedikit 60.000.000,00. Sedangkan dalam hukum pidana islam para pelaku dirajam hingga mati, dicambuk seratus kali.

Cite

CITATION STYLE

APA

Warjiyati, S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.1.89-106

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free