TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN

  • Agung D
  • Pratiw A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Layanan jasa pengantaran berbasis aplikasi (ojek online) memberikan efek positif dan negatif bagi negara, sisi negatifnya adalah banyaknya oknum mitra driver yang menggunakan aplikasi sambil berkendara yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Tindakan penggunaan perangkat komunikasi dalam berkendara adalah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi apakah sanksinya mendasarkan kepada ojek online sebagai pribadi atau perusahaan transportasi. Bagaimana kemudian pertanggung jawaban pidana driver mitra ojek online apabila akibat kelalainnya terjadi kecelakaan. Apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ maka tindakan berkendara yang mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri maupun tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan pribadi atau melibakan orang lain akan tetap dijatuhi sanksi pidana hanya saja berat ringan sanksi pidananya tergantung kepada tingkat akibat tindakannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Agung, D., & Pratiw, A. D. (2020). TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.596

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free