Radikalisme atas nama Islam menjadi problem nasional yang menuntut peran lembaga pendidikan Islam di Indonesia, baik formal maupun non formal untuk berkontribusi aktif dalam menanggulanginya. Dalam hal ini, peran pemerintah dengan ragam kebijakan politik terkait aktifitas pendidikan Islam dituntut untuk berkontribusi besar dalam mencegah munculnya beragam radikalisme bernuansa agama tersebut. Tujuan studi ini untuk mengidentifikasi dan mengeksplorasi nilai-nilai moderasi beragama dalam orientasi majelis taklim pada Peraturan Menteri Agama no.29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Studi kualitatif dalam bentuk studi pustaka ini menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Indikator moderasi beragama di Indonesia menjadi teori analisis pokok bahasan studi. Data penelitian didapatkan melalui teknik dokumentasi. Analisa data melalui tahap reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Studi ini mengkonklusikan adanya dimensi nilai moderasi beragama dalam kebijakan politik Kementerian Agama tentang orientasi majelis taklim di Indonesia, antara lain nilai anti radikalisme dalam pembentukan kepribadian pluralis dan humanis, nilai toleransi dalam pembentukan kepribadian berilmu dan religius, nilai komitmen kebangsaan dan akomodatif pada kearifan lokal dalam pembentukan kepribadian yang nasionalis. Implikasi teoritis studi ini menunjukan pengarustamaan nilai-nilai moderasi beragama dapat ditransformasikan pada aktifitas lembagai pendidikan Islam non formal di Indonesia. Keterbatasan studi ini belum mengidentifikasi efektifitas Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim di tengah masyarakat.
CITATION STYLE
Athoillah Islamy. (2023). PENGARUSTAMAAN MODERASI BERAGAMA DALAM PENYELENGGARAAN MAJELIS TAKLIM DI INDONESIA. Journal of Religious Policy, 2(1), 103–132. https://doi.org/10.31330/repo.v2i1.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.