Kajian ini menekankan pada interkoneksi konsep hukum Islam dan hukum adat dalam pelaksanaan walimah perkawinan. Fokus dalam kajian ini menelaah konsep walimah perkawinan dalam hukum Islam dan hukum adat masyarakat Bugis Bone, serta interkoneksi hukum Islam dan adat Bugis Bone dalam walimah perkawinan. Kajian ini bersifat deskriftif analitis, yakni menguraikan sumber- sumber yang diperoleh dan kemudian dianalisis. Pendekatan dalam kajian ini di antaranya normatif dan sosial historis. Metode komparasi digunakan untuk manganalisa data yang beragam dan kemudian menganalisa satu dengan yang lainya. Hal itu dilakukan untuk mengukur interkoneksi hukum Islam dan hukum adat, sehingga dapat diketahui unsur-unsur yang relevan dan tidak relevan. Hasil kajian ini membuktikan bahwa konsep pelaksanaan walimah perkawinan, terdapat korelasi hukum Islam dan hukum adat Bugis Bone. Keduanya dianggap tidak bertentangan, bahkan prosesi pelaksanaan walimah Bugis Bone memiliki nilai- nilai filosofis yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Latief, H. (2019). Interkoneksi Konsep Walimah Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Adat Bugis Bone. Al-Bayyinah, 3(1), 77–92. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i1.346