Pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, bernegosiasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung jawab atas perbaikan kehidupan. Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program pemerintah desa dalam memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan desa. Sasaran dalam program pemberdayaan masyarakat ini mencakup semua, mulai dari pemerintahan, kelembagaan, kesehatan, ekonomi masyarakat, teknologi, dan pendidikan. Perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Kewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan pendidikan yang tertuang pada Undang Nomor 20 Tahun 2003 20 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Kami terpanggil mensosialisasikan pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi pada masyarakat yang berada di lingkungan Dinas Sosial Cianjur agar masyarakat paham mengenai harga pokok akan meningkatkan kesejahteraannya. Program-program Dinas Sosial Kabupaten Cianjur dalam pemberdayaan masyarakat terdiri dari ; Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi , Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan , dan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan.
CITATION STYLE
Tresnawati, R., Octavia, E., Herawati, S. D., Latif, D. V., Arsalan, S., Hadian, N., & Mudzakar, M. K. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Menuju Ke mandirian Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Jurnal Inovasi Masyarakat, 1(3), 252–259. https://doi.org/10.33197/jim.vol1.iss3.2021.810
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.